-->
Home » » Urutan Perundang-undangan dari yang Tertinggi sampai Yang Terendah

Urutan Perundang-undangan dari yang Tertinggi sampai Yang Terendah



Urutan Perundang-undangan dari yang Tertinggi sampai Yang Terendah _ jika dalam pembahasan sebelumnya sudah dijelaskan mengenai apa itu peraturan, pengertian peraturan pusat dan, daerah. Pada bahasan kali ini adalah macam macam peraturan atau urutan perundang-undangan yang berlaku di negeri kita ini mulai dari yang tertinggi, sampai dengan peraturan daerah.

Peraturan sejatinya dibuat tidak lain adalah untuk menghadirkan ketertiban dan keteraturan.  Banyak hal jika tidak dibarengi dengan aturan bakal kacau balau dan tidak berjalan dengan baik. Oleh sebab itu maka negeri ini disebut juga dengan negara hukum, kenapa demikian? Kenapa negara indonesia disebut dengan negara hukum, apa maksud dari kalimat ini? Maksudnya adalah negara Indonesia dijalankan berdasarkan hukum atau aturan yang berlaku yang ditetapkan oleh pemerintah. Setiap warga negara harus menjunjung tinggi hukum tanpa kecuali. Setiap orang dengan jabatan apapun akan terlihat sama di mata hukum. Itulah kenapa negera kita disebut dengan negara hukum.

Mengenai peraturan dan pentingnya peraturan ini, banyak contoh yang bisa kita angkat sebagai pengayaan. Dua contoh sederhana yang bisa diambil; bayangkan saja bila di perempatan jalan yang sangat padat kemudian lampu lalu lintasnya mati dan tidak ada polisi yang mengatur lalu lintas tersebut apa yang akan terjadi? Tentu akan terjadi kemacetan dan kekacauan lalu lintas. Disekolah misalnya, jika tidak ada peraturan jam masuk sekolah tentu siswa akan merasa bingung kapan harus berangkat ke sekolah, bisa jadi siswa akan datang pada jam yang berbeda beda.

Berbicara mengenai hukum, atau aturan / perundang-undangan yang berlaku di indonesia. Hukum tertinggi yang menjadi hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan di indonesia adalah Undang-undang Dasar 1945 atau UUD 1945. Setiap undang undang dan peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan pemerintah juga harus menjalankan roda pemerintahan berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku. Berikut, adalah urutan perundang-undangan dari yang tertinggi sampai yang terendah.

1.    Undang-undang Dasar 1945/ UUD 1945

UUD merupakan peraturan tertinggi dan sebagai aturan tertinggi UUD telah mengalami beberapa perubahan atau yang disebut dengan istilah Amandemen. Amandemen UUD 1945  dilakukan karena kehidupan berbangsa dan bernegara harus berkembang, sama seperti manusia.

2.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)

Tap MPR adalah segala peraturan yang telah dibuat atau ditetapkan oleh MPR dalam sidang sidang yang mereka lakukan. Peraturan yang ditetapkan oleh Tap MPR juga harus ditaati oleh anggota MPR, Pemerintah maupun rakyat Indonesia.

3.    Undang- Undang (UU)

Undang-undang merupakan peraturan yang dibuat sebagai pelaksanaan dari UUD 1945 atau Tap MPR. Ranjangan undang-udang sendiri dapat diajukan oleh presiden maupun DPR namun harus disetujui oleh kedua belah pihak. Dalam keadaan darurat atau perang, presiden berhak untuk membuat peraturan sebagai pengganti UU yang disebut juga dengan Perpu atau peraturan pemerintah pengganti Undang undang.

4.    Peraturan Pemerintah (PP)

Pengertian peraturan pemerintah, adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang undang yang telah ditetapkan sebelumnya.

5.    Keputusan Presiden (Keppres)

Keputusan presiden ini dibuat untuk mengatasi masalah tertentu dalam kehidupan bernegara. Selain itu terdapat juga instruksi presiden atau Inpres yaitu instruksi dalam rangka koordinasi tugas pembangunan yang dilaksanakan oleh setiap departemen.

6.    Keputusan Menteri dan Instruksi Menteri

Merupakan keputusan menteri yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas tugas di departemennya.

7.    Peraturan Daerah atau Perda

Peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah baik itu Provinsi, Kabupaten, dan Kota dengan persetujuan DPRD masing-masing.

Itulah pembahasan kali ini mengenai urutan perundangan-undangan dari yang tertinggi sampai yang paling rendah. Setiap peraturan tersebut dibuat untuk mengatur pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan serta memiliki fungsi yang berbeda sesuai dengan bidangnya. Setiap peraturan yang dibuat tidak boleh saling bertentangan misalnya peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan keputusan presiden dan seterusnya.

0 komentar:

Post a Comment

Loading...
Loading...